Correct Article 37
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Current Text
(1) Evaluasi Satu Data Kementerian dilakukan oleh Walidata.
(2) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walidata mengikutsertakan Walidata unit dan Produsen Data.
(3) Evaluasi Satu Data Kementerian dilakukan terhadap:
a. penyusunan Standar Data dan Metadata;
b. penyusunan Kode Referensi dan Data Induk;
c. kinerja Walidata, Walidata unit, dan Produsen Data;
d. pelaksanaan rancana aksi Satu Data Kementerian;
(4) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Hasil evaluasi disampaikan oleh Walidata melalui Sekretaris Jenderal kepada Menteri.
(6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dijadikan sebagai bahan pendukung terhadap evaluasi tingkat pusat.
Your Correction
