Correct Article 19
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI HUKUM
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal melalui Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama melaksanakan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaan Program Penyusunan Peraturan Menteri secara berkala.
(2) Dalam melaksanakan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), turut melibatkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
(3) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar evaluasi Program Penyusunan Peraturan Menteri.
(4) Hasil evaluasi disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Your Correction
