Correct Article 17
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI HUKUM
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan permohonan pengundangan naskah Peraturan Menteri kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA
dan/atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Tata cara pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
