Correct Article 15
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI HUKUM
Current Text
(1) Pengharmonisasian rancangan Peraturan Menteri dimaksudkan untuk:
a. penyelarasan, pembulatan, dan pemantapan rancangan Peraturan Menteri dengan:
1. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
dan
2. teknik penyusunan peraturan perundang- undangan;
b. menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur dalam rancangan Peraturan Menteri.
(2) Tata cara pengharmonisasian rancangan Peraturan Menteri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
