Correct Article 13
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI HUKUM
Current Text
(1) Hasil penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal disertai dengan penjelasan atau keterangan selesai penyusunan.
(2) Sekretaris Jenderal mengajukan permohonan pengharmonisasian rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
