Correct Article 12
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI HUKUM
Current Text
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Menteri dilakukan oleh Pemrakarsa.
(2) Dalam penyusunan rancangan Peraturan Menteri, Pemrakarsa mengikutsertakan:
a. unit eselon I terkait;
b. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
c. Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama; dan
d. Perancang Peraturan Perundang-undangan.
(3) Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, analis hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang diatur dalam rancangan Peraturan Menteri.
(4) Penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan laporan kepada dan/atau meminta arahan dari pimpinan unit masing-masing mengenai perkembangan penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan/atau permasalahan yang dihadapi untuk mendapatkan arahan atau keputusan.
Your Correction
