Correct Article 11
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI HUKUM
Current Text
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Menteri berdasarkan izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diusulkan Pemrakarsa kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pengajuan usulan izin prakarsa pada ayat
(1) melampirkan dokumen:
a. surat usulan;
b. draf Rancangan Peraturan Menteri; dan
c. naskah urgensi.
(3) Dalam hal Menteri memberikan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Sekretaris Jenderal mengeluarkan surat persetujuan izin prakarsa sebagai dasar Pemrakarsa melakukan penyusunan rancangan Peraturan Menteri tersebut.
Your Correction
