Correct Article 10
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI HUKUM
Current Text
(1) Dalam keadaan mendesak, Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Peraturan Menteri di luar Program Penyusunan Peraturan Menteri berdasarkan izin prakarsa dari Menteri.
(2) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung;
c. perintah/arahan PRESIDEN; dan/atau
d. kebutuhan mendesak dan kebutuhan organisasi.
Your Correction
