Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan daftar Program Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan. (2) Daftar Program Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction