Correct Article 8
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI HUKUM
Current Text
(1) Program Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (5) dilakukan melalui rapat koordinasi dengan seluruh unit eselon I paling lambat minggu keempat bulan November pada tahun berjalan.
(2) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa daftar Program Penyusunan Peraturan Menteri.
(3) Daftar Program Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. judul;
b. pokok materi muatan/arah pengaturan;
c. dasar pembentukan; dan
d. Pemrakarsa;
Your Correction
