Correct Article 6
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI HUKUM
Current Text
(1) Dalam menyusun Naskah Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Strategi Kebijakan Hukum melibatkan paling sedikit unsur:
a. Pemrakarsa;
b. unit eselon I terkait;
c. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
dan
d. Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama.
(2) Dalam melakukan penyusunan Naskah Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Strategi Kebijakan Hukum dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, pakar, dan/atau jabatan fungsional kebijakan.
(3) Penyusunan Naskah Kebijakan yang disusun oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum paling lambat minggu keempat bulan Agustus tahun berjalan.
(4) Naskah Kebijakan menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Menteri.
Your Correction
