Correct Article 3
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI HUKUM
Current Text
Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun berdasarkan:
a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. kewenangan Menteri;
c. hasil Pemantauan dan Peninjauan Terhadap UNDANG-UNDANG; dan/atau
d. hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction
