Correct Article 1
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI HUKUM
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Menteri adalah pembuatan Peraturan Menteri yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan.
2. Program Penyusunan Peraturan Menteri adalah instrumen perencanaan program Pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Hukum yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
3. Naskah Kebijakan adalah naskah urgensi yang merupakan dokumen analisis yang bertujuan untuk perumusan masalah yang memuat dasar/rujukan penyusunan, latar belakang/situasi masalah, tingkat urgensi masalah, maksud dan tujuan, analisis penyelesaian masalah,
solusi/penyelesaian dan pokok substansi yang diatur dalam Peraturan Menteri.
4. Pemantauan dan Peninjauan Terhadap UNDANG-UNDANG adalah kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG yang berlaku sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan adalah penelaahan dan penilaian materi, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG yang berlaku sehingga diketahui kedayagunaan, kehasilgunaan, dan ketercapaian tujuan yang hendak dicapai dari suatu peraturan perundang-undangan.
6. Pemrakarsa adalah pimpinan eselon I yang mengajukan usulan rancangan Peraturan Menteri sesuai dengan tugas dan fungsi.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
8. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum.
9. Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama adalah Biro pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum yang memfasilitasi program penyusunan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Hukum.
Your Correction
