Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendistribusian Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait diberikan sesuai dengan perhitungan masing-masing LMK berdasarkan data penggunaan lagu dan/atau musik oleh pengguna. (2) Pendistribusian Royalti oleh LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Pemberitahuan pendistribusian Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. jumlah besaran yang didistribusikan; b. pihak yang menerima Royalti; dan c. data pengguna per jenis Layanan Publik yang Bersifat Komersial. (4) Dalam hal terjadi sengketa terkait ketidaksesuaian pendistribusian Royalti, Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait dapat menyampaikan kepada masing-masing LMKN untuk dilakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Your Correction