Correct Article 55
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Current Text
(1) LMKN Pencipta, LMKN pemilik Hak Terkait, dan LMK wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Menteri.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan paling lambat setiap akhir bulan Desember pada tahun berjalan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya.
Your Correction
