Correct Article 44
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Current Text
Setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk Layanan Publik yang Bersifat Komersial dapat mengajukan Lisensi penggunaan lagu berdasarkan Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik yang terintegrasi dengan Pusat Data Lagu dan/atau Musik
Your Correction
