Correct Article 39
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Current Text
(1) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan diterima.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dokumen persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal disampaikan pemberitahuan kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal menyatakan bahwa pemeriksaan administratif telah selesai dan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan faktual.
Your Correction
