Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LMK bidang lagu dan/atau musik yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri dilarang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti. (2) Untuk memperoleh izin operasional, LMK bidang lagu dan/atau musik harus memenuhi persyaratan: a. berbentuk badan hukum INDONESIA yang bersifat nirlaba; b. mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti; c. memiliki pemberi kuasa sebagai anggota paling sedikit 200 (dua ratus) orang Pencipta untuk LMK bidang lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan Pencipta dan paling sedikit 50 (lima puluh) orang untuk LMK yang mewakili pemilik Hak Terkait dan/atau objek Hak Cipta lainnya; d. bertujuan untuk mendistribusikan Royalti; dan e. mampu mendistribusikan Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait. (3) Untuk memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus melampirkan dokumen persyaratan, paling sedikit meliputi: a. salinan akta pendirian badan hukum dan akta perubahan yang mencantumkan tujuan didirikannya organisasi untuk melakukan kegiatan penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti lagu dan/atau musik; b. susunan kepengurusan; c. struktur kepengurusan; d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; e. pedoman pengelolaan pendistribusian Royalti; f. keuangan dan/atau daftar nama anggota LMK; g. fotokopi surat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait; h. surat pernyataan tidak menjadi anggota LMK yang lain untuk hak yang sama; i. fotokopi kartu tanda penduduk pengurus LMK; j. daftar karya Ciptaan dan/atau daftar produk Hak Terkait yang dikelola oleh LMK; k. rekomendasi dari LMKN; l. surat pernyataan mampu menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait; dan m. surat pernyataan kesediaan atau kesanggupan untuk mengunggah seluruh data/informasi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik.
Your Correction