Correct Article 34
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Current Text
(1) LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait secara bersama-sama mempunyai kewajiban untuk melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja terhadap penggunaan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33.
(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh akuntan publik paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan diumumkan hasilnya kepada masyarakat melalui media elektronik dan/atau media cetak.
Your Correction
