Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggunaan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ditetapkan persentase penggunaannya secara bersama-sama dalam suatu rapat pleno berdasarkan kesepakatan masing-masing LMKN dan penggunaannya paling banyak 8% (delapan persen).
Your Correction