Correct Article 33
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Current Text
Penggunaan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ditetapkan persentase penggunaannya secara bersama-sama dalam suatu rapat pleno berdasarkan kesepakatan masing-masing LMKN dan penggunaannya paling banyak 8% (delapan persen).
Your Correction
