Correct Article 32
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Current Text
Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat digunakan secara bersama-sama berdasarkan kesepakatan masing-masing LMKN untuk:
a. pendidikan musik;
b. kegiatan sosial atau amal;
c. jaminan sosial bagi orang perseorangan yang menjadi anggota LMK; dan/atau
d. sosialisasi Hak Cipta dan Hak Terkait yang berkaitan dengan Pengelolaan Royalti.
Your Correction
