Correct Article 29
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Current Text
(1) LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait dapat menggunakan dana operasional 8% (delapan persen) dari jumlah keseluruhan Royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya, termasuk di dalamnya untuk komponen biaya operasional masing-masing LMKN, komponen gaji komisioner, komponen fasilitasi Tim Pengawas dan biaya lainnya.
(2) Dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menunjang kegiatan pelaksanaan tugas masing-masing LMKN, sekretariat LMKN, dan/atau perwakilan LMKN di daerah provinsi.
(3) Penggunaan dana operasional masing-masing LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan rencana anggaran belanja tahunan yang disetujui secara bersama-sama dalam suatu rapat pleno berdasarkan kesepakatan bersama antara masing- masing LMKN dan LMK.
Your Correction
