Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat sebelum berakhirnya masa jabatan yang mengakibatkan kekosongan anggota komisioner LMKN Pencipta dan/atau LMKN pemilik Hak Terkait, ketua masing-masing LMKN dan ketua Tim Pengawas mengajukan usulan anggota komisioner LMKN pengganti antarwaktu kepada Menteri. (2) Dalam hal belum dilakukan usulan anggota komisioner LMKN Pencipta dan/atau LMKN pemilik Hak Terkait pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja, Menteri dapat menunjuk dan MENETAPKAN anggota komisioner LMKN pengganti antarwaktu. (3) Menteri MENETAPKAN anggota komisioner LMKN Pencipta dan/atau LMKN pemilik Hak Terkait pengganti antarwaktu. (4) Masa jabatan masing-masing anggota komisioner LMKN pengganti antarwaktu hanya untuk jangka waktu sisa masa jabatan yang digantikan.
Your Correction