Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua dan anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Menteri untuk 1 (satu) kali masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun. (2) Ketua dan anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah habis masa jabatannya, dapat diangkat kembali oleh Menteri melalui mekanisme seleksi terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (3) Ketua dan anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam masa jabatannya dapat dilakukan evaluasi oleh Menteri.
Your Correction