Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait secara bersama-sama menyelenggarakan tugas: a. Pengelolaan Royalti pada Layanan Publik yang Bersifat Komersial baik analog maupun digital; b. penyusunan kode etik LMK di bidang lagu dan/atau musik; c. penyusunan dan penyampaian rekomendasi kepada Menteri terkait dengan perizinan LMK di bidang lagu dan/atau musik yang berada di bawah koordinasinya; d. penyusunan standar operasional prosedur terkait Pengelolaan Royalti; e. penetapan sistem dan tata cara penghitungan pembayaran Royalti oleh pengguna kepada LMK; f. penetapan tata cara pendistribusian Royalti dan besaran Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait; g. sinkronisasi dan pembersihan data pemilik hak; h. mediasi atas sengketa pendistribusian Royalti oleh LMK jika terdapat keberatan dari anggota LMK; i. penyusunan dan penyampaian laporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menteri yang ditembuskan kepada LMK dan Tim Pengawas; dan j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction