Correct Article 4
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Current Text
Untuk menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait secara bersama-sama menyelenggarakan tugas:
a. Pengelolaan Royalti pada Layanan Publik yang Bersifat Komersial baik analog maupun digital;
b. penyusunan kode etik LMK di bidang lagu dan/atau musik;
c. penyusunan dan penyampaian rekomendasi kepada Menteri terkait dengan perizinan LMK di bidang lagu dan/atau musik yang berada di bawah koordinasinya;
d. penyusunan standar operasional prosedur terkait Pengelolaan Royalti;
e. penetapan sistem dan tata cara penghitungan pembayaran Royalti oleh pengguna kepada LMK;
f. penetapan tata cara pendistribusian Royalti dan besaran Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait;
g. sinkronisasi dan pembersihan data pemilik hak;
h. mediasi atas sengketa pendistribusian Royalti oleh LMK jika terdapat keberatan dari anggota LMK;
i. penyusunan dan penyampaian laporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menteri yang ditembuskan kepada LMK dan Tim Pengawas; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
