Correct Article 2
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Current Text
(1) Untuk Pengelolaan Royalti, Menteri membentuk LMKN yang merepresentasikan kepentingan Pencipta dan pemilik Hak Terkait.
(2) LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LMKN Pencipta; dan
b. LMKN pemilik Hak Terkait.
(3) LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait masing- masing terdiri atas anggota komisioner dan dipimpin oleh ketua komisioner yang bersifat independen.
(4) Masing-masing LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertanggung jawab kepada Menteri.
Your Correction
