Correct Article 9
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI MUTASI PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA KARTU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, permohonan dinyatakan lengkap dan benar, Menteri menerbitkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang berisi nama calon Pejabat PPNS dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar.
(2) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara elektronik kepada pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang mengajukan permohonan.
(3) Pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi calon Pejabat PPNS yang telah mendapatkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengajukan permohonan calon Pejabat PPNS untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
