Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI MUTASI PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA KARTU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), pemohon harus memperoleh surat rekomendasi dari Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pemohon secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (3) Permohonan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan melampirkan persyaratan paling sedikit: a. petikan keputusan mengenai pengangkatan sebagai PNS; b. keputusan kenaikan pangkat dan jabatan terakhir; c. ijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah; dan e. penilaian kinerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Your Correction