Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI MUTASI PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA KARTU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS yang telah diangkat menjadi Pejabat PPNS diberikan kartu tanda pengenal yang diterbitkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Pemberian kartu tanda pengenal berupa KTP Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat PPNS dengan melampirkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Your Correction