Correct Article 21
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES PERSEROAN TERBATAS PADA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM
Current Text
(1) Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses dapat dilakukan oleh kuasa pemohon.
(2) Permohonan yang diajukan oleh kuasa pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mengunggah surat kuasa dari pemohon yang dimuat dalam bentuk akta notaris.
Your Correction
