Correct Article 19
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES PERSEROAN TERBATAS PADA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM
Current Text
(1) Dalam hal Perseroan perorangan dinyatakan pailit, permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses diajukan oleh Kurator.
(2)
(2) Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses yang diajukan oleh Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengunggah surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri dan bukti pemberesan harta pailit.
Your Correction
