Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES PERSEROAN TERBATAS PADA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Pembukaan Pemblokiran perubahan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, diajukan oleh: a. pemegang saham Perseroan, jika yang diajukan merupakan saham miliknya sendiri; b. ahli waris dari pemegang saham Perseroan dengan melampirkan surat keterangan hak waris; atau c. instansi pemerintah yang berwenang. (2) Terhadap pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, pemohon harus mengisi formulir Pembukaan Pemblokiran perubahan pemegang saham dan mengunggah dokumen persyaratan. (3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri; b. dokumen berupa: 1. pernyataan/kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham atau akta perdamaian; 2. penetapan pencabutan perkara; atau 3. putusan atau penetapan pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang mengabulkan permohonan Pembukaan Pemblokiran. c. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak. (4) Terhadap pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemohon harus mengajukan surat permohonan kepada Menteri secara elektronik. (5) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditandatangani oleh pejabat paling rendah pimpinan tinggi pratama, eselon II A, atau yang setingkat.
Your Correction