Correct Article 15
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES PERSEROAN TERBATAS PADA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM
Current Text
(1) Permohonan Pembukaan Pemblokiran seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dapat diajukan oleh:
a. pemegang saham atau gabungan pemegang saham yang tercatat dalam transaksi perubahan pemegang saham terakhir;
b. pihak yang pernah tercatat sebagai pemegang saham dalam hal:
1. telah dilakukan 1 (satu) kali transaksi perubahan pemegang saham sebelum transaksi
perubahan pemegang saham terakhir; atau
2. paling lama 3 (tiga) tahun sejak tercatat sebagai pemegang saham dalam Sistem Administrasi Badan Hukum, jika terdapat sengketa peralihan saham; atau
c. instansi pemerintah yang berwenang.
(2) Terhadap pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b, permohonan Pembukaan Pemblokiran seluruhnya diajukan dengan mengisi formulir Pembukaan Pemblokiran seluruhnya dan mengunggah dokumen persyaratan.
(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri;
b. dokumen berupa:
1. surat pernyataan/kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham atau akta perdamaian;
2. putusan atau penetapan pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang mengabulkan permohonan Pembukaan Pemblokiran; atau
3. penetapan pencabutan perkara.
c. bukti pelaporan pemilik manfaat; dan
d. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
(4) Dalam hal pemegang saham atau pemegang saham gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham lebih dari 50% (lima puluh persen), selain menggunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga harus menggunggah laporan keuangan Perseroan hasil audit tahunan yang tersertifikasi dan laporan pajak tahunan Perseroan.
(5) Terhadap pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, pemohon harus mengajukan surat permohonan kepada Menteri secara elektronik.
(6) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) harus ditandatangani oleh pejabat paling rendah pimpinan tinggi pratama, eselon II A, atau yang setingkat.
Your Correction
