Correct Article 14
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES PERSEROAN TERBATAS PADA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM
Current Text
(1) Pembukaan Pemblokiran Akses terhadap Perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. Pembukaan Pemblokiran Akses seluruhnya; dan
b. Pembukaan Pemblokiran Akses perubahan pemegang saham.
(2) Pembukaan Pemblokiran Akses seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan saat Perseroan:
a. tidak dalam keadaan bersengketa; dan
b. tidak menjadi pihak dalam suatu perkara tata usaha negara.
(3) Pembukaan Pemblokiran Akses perubahan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan apabila:
a. tidak terdapat sengketa terkait peralihan saham;
b. tidak dalam keadaan bersengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan pencatatan saham Perseroan; dan
c. tidak dalam keadaan sengketa waris.
Your Correction
