Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES PERSEROAN TERBATAS PADA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Pemblokiran Akses dapat dilakukan oleh kuasa pemohon. (2) Permohonan yang diajukan oleh kuasa pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengunggah surat kuasa dari pemohon yang dimuat dalam bentuk akta notaris.
Your Correction