Correct Article 7
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES PERSEROAN TERBATAS PADA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM
Current Text
(1) Dalam hal Perseroan persekutuan modal atau pemegang saham Perseroan persekutuan modal dinyatakan pailit, permohonan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diajukan oleh kurator.
(2) Terhadap pemegang saham Perseroan persekutuan modal yang dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Pemblokiran Akses hanya dapat dilakukan terhadap saham miliknya.
(3) Permohonan Pemblokiran Akses yang diajukan oleh kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengunggah surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri dan dokumen pendukung berupa:
a. putusan pailit oleh pengadilan niaga; atau
b. penetapan pengadilan niaga, jika terjadi penggantian kurator.
Your Correction
