Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES PERSEROAN TERBATAS PADA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Pemblokiran perubahan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, diajukan oleh: a. pemegang saham Perseroan, jika yang diajukan merupakan saham miliknya sendiri; b. ahli waris dari pemegang saham Perseroan dengan melampirkan surat keterangan hak waris; atau c. instansi pemerintah yang berwenang. (2) Terhadap pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, pemohon harus mengisi formulir Pemblokiran perubahan pemegang saham dan mengunggah dokumen persyaratan. (3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri; b. penetapan atau putusan pengadilan atas permohonan Pemblokiran akses; dan c. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak. (4) Terhadap pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemohon harus mengajukan surat permohonan kepada Menteri secara elektronik. (5) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditandatangani oleh pejabat paling rendah pimpinan tinggi pratama, eselon II A, atau yang setingkat.
Your Correction