Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES PERSEROAN TERBATAS PADA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemblokiran Akses terhadap Perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. Pemblokiran seluruhnya; dan b. Pemblokiran perubahan pemegang saham. (2) Pemblokiran seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan Akses Perseroan ditutup. (3) Pemblokiran perubahan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mengakibatkan Akses Perseroan ditutup terhadap perubahan: a. seluruh pemegang saham; atau b. sebagian pemegang saham.
Your Correction