Correct Article 2
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES PERSEROAN TERBATAS PADA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM
Current Text
(1) Permohonan Pemblokiran Akses diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik dengan mencantumkan alasan Pemblokiran Akses.
(3) Permohonan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
(4) Permohonan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Your Correction
