Correct Article 24
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES PERSEROAN TERBATAS PADA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Perseroan yang sedang dalam Pemblokiran Akses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap diblokir; dan
b. permohonan Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses yang belum menggunakan sistem elektronik, tetap dapat diajukan secara nonelektronik sampai dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini berlaku.
Your Correction
