Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES PERSEROAN TERBATAS PADA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan informasi atau pencarian/unduh data Perseroan persekutuan modal atau Perseroan perorangan dalam status terblokir dapat diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal. (2) Informasi atau pencarian/unduh data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Direktur Jenderal dengan menambahkan keterangan status blokir.
Your Correction