Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang PEDOMAN IMBALAN JASA BAGI KURATOR DAN PENGURUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Imbalan Jasa bagi Kurator dan Kurator sementara pada balai harta peninggalan yang telah ditetapkan oleh Hakim disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction