Correct Article 3
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang PEDOMAN IMBALAN JASA BAGI KURATOR DAN PENGURUS
Current Text
(1) Penentuan besaran Imbalan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan pekerjaan yang telah dilakukan, tingkat kerumitan Kepailitan yang ditangani, kemampuan, dan tarif jam kerja dari
Kurator yang bersangkutan.
(2) Tingkat kerumitan Kepailitan yang ditangani, kemampuan, dan tarif jam kerja Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. masa kerja sebagai Kurator;
b. besaran atau banyaknya kasus Kepailitan yang selesai ditangani;
c. nilai harta pailit yang pernah ditangani;
d. hal yang terkait dengan rekam jejak Kurator selama proses pengurusan dan pemberesan;
e. jumlah Kreditor;
f. tempat keberadaan harta pailit yang ditangani;
dan
g. kewajaran waktu dalam penanganan perkara Kepailitan.
(3) Penentuan besaran Imbalan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih besar dari persentase besaran Imbalan Jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
