Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang PEDOMAN IMBALAN JASA BAGI KURATOR DAN PENGURUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran Imbalan Jasa bagi Kurator diberikan dengan ketentuan: a. Kepailitan yang berakhir dengan perdamaian maka besaran Imbalan Jasa dihitung dari persentase nilai utang yang harus dibayar oleh Debitor; b. Kepailitan yang berakhir dengan pemberesan maka besaran Imbalan Jasa dihitung dari persentase nilai hasil pemberesan harta pailit di luar utang; atau c. permohonan pernyataan pailit yang ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali maka besaran Imbalan Jasa dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit atau pemohon dan Debitor yang besarannya ditetapkan oleh majelis Hakim. (2) Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak lebih besar dari persentase besaran Imbalan Jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Besaran Imbalan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan tarif jam kerja terpakai. (4) Tarif jam kerja terpakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per jam dengan ketentuan tidak melebihi nilai persentase tertentu dari nilai harta pailit.
Your Correction