Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2025 MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Œ SUPRATMAN ANDI AGTAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG VERIFIKASI DAN PENGAWASAN PEMILIK MANFAAT KORPORASI PELAKSANAAN VERIFIKASI PEMILIK MANFAAT A. PENDAHULUAN Konsep “Pemilik Manfaat” atau yang lebih populer dengan istilah asing yakni “Beneficial Ownership” semakin sering dibicarakan dalam berbagai konteks. Mulai dari konteks tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, penggelapan pajak, hingga transparansi berusaha. Hal ini dapat dipahami Mengingat INDONESIA mulai mengadopsi konsep Pemilik Manfaat sejak berlakunya Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang & Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres Pemilik Manfaat). Melihat awal mula dikenalnya konsep Pemilik Manfaat di INDONESIA melalui koridor regulasi di bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) & Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), maka tidak dapat dipungkiri ketika Pemilik Manfaat lekat atau identik dengan TPPU/TPPT. Padahal, Pemilik Manfaat merupakan suatu konsep universal yang tidak hanya dikenal dalam rezim pencegahan TPPU/TPPT. Informasi Pemilik Manfaat sendiri semakin digalakkan dalam dunia Korporasi untuk kepentingan transparansi bisnis sebagai salah satu pilar utama dalam tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Keterbukaan informasi Pemilik Manfaat dalam konteks Korporasi dan dunia usaha sendiri, tidak selalu berkaitan dengan TPPU/TPPT maupun tindak pidana Korporasi lainnya. Sederhananya, keterbukaan informasi Pemilik Manfaat bertujuan untuk mengetahui siapa individu yang benar- benar berpengaruh mengendalikan suatu Korporasi. Sebagai contoh, jika Korporasi ABC hendak melakukan transaksi atau bermitra dengan Korporasi DEF, maka adalah suatu hal yang lumrah bagi kedua Korporasi tersebut untuk saling mengetahui siapa pengambil kebijakan atau Pemilik Manfaat atas masing-masing Korporasi. Termasuk pengambil kebijakan yang bisa jadi namanya tidak tertuang dalam akta atau dokumen Korporasi. Inilah mengapa konsep Pemilik Manfaat identik dengan aspek anonimitas. Anonimitas atau penyembunyian identitas ini merupakan alasan yang paling umum atas banyaknya praktik Beneficial Ownership. Dalam konteks Korporasi, seorang Pemilik Manfaat dapat memilih untuk mendirikan suatu Korporasi tanpa namanya tercantum dalam dokumen Korporasi tersebut. Baik sebagai pemilik modal, pemegang saham, direksi, pengurus, atau sejenisnya. Hal ini dilandasi keinginan si Pemilik Manfaat untuk tetap anonim atau tidak diketahui identitasnya sebagai pengendali Korporasi tersebut. Meskipun saat ini istilah Pemilik Manfaat menjadi sangat lekat dengan konteks Korporasi, pada awalnya konsep Pemilik Manfaat justru lahir dari hukum penitipan dengan pengelolaan (Trust Law). Hal ini pertama kali diperkenalkan pada abad ke-12 di negara dengan sistem hukum Common Law yakni Kerajaan Inggris. Adapun konsep Trust Law ini memiliki keterkaitan erat dengan hukum kebendaan, yaitu kepemilikan benda oleh pemilik resmi secara hukum (legal owner) dan pemilik dari segi manfaat (beneficial owner). Kedua jenis kepemilikan ini diakui secara bersama-sama dalam sistem hukum kebendaan Common Law yang mengenal kepemilikan benda lebih dari satu orang (joint ownership atau Co-ownership). Berbeda dengan INDONESIA yang secara keperdataan mengakui kepemilikan benda secara tunggal (unitary ownership). Di samping itu, aspek anonimitas Pemilik Manfaat juga ditemukan dalam berbagai bidang. Misalnya dalam penemuan kekayaan intelektual di Amerika Serikat beberapa dekade lalu, inventor suatu teknologi dari kalangan etnis Afrika-Amerika kerap mendaftarkan hak patennya atas nama orang lain. Hal ini sebagai reaksi atas diskriminasi rasial berdasarkan warna kulit, Etnis Afrika-Amerika justru kesulitan untuk mendaftarkan paten atas hasil invensinya karena ada unsur diskriminatif oleh kantor pendaftaran paten kala itu. Sehingga, lebih mudah untuk mendapatkan hak paten ketika invensi tersebut didaftarkan dengan nama inventor lain, khususnya dari etnis kulit putih. Berdasarkan hal di atas, hal tersebut diharapkan dapat mematahkan konotasi bahwa Pemilik Manfaat hanya eksklusif untuk konteks TPPU/TPPT saja atau hanya terkait Korporasi saja. Mengingat kaidah mengenai Pemilik Manfaat digunakan secara luas dalam berbagai konteks. Meskipun perlu ditegaskan kembali bahwa pengadopsian Pemilik Manfaat di INDONESIA bersumber dari upaya Pemerintah dalam mencegah TPPU/TPPT melalui Perpres Pemilik Manfaat. B. PENGERTIAN PEMILIK MANFAAT Memahami pengertian Pemilik Manfaat tidak mudah jika dilakukan secara harfiah. Sebab istilah Pemilik Manfaat merupakan istilah yang diterjemahkan ke bahasa INDONESIA dari istilah “Beneficial Owner” yang mengacu kepada subyek atau orangnya. Sedangkan istilah “Kepemilikan Manfaat” yang merupakan terjemahan dari istilah “Beneficial Ownership”, justru malah jarang digunakan dalam peraturan perundang-undangan INDONESIA. Jika kita berusaha mengartikan Pemilik Manfaat secara harfiah, tentu pertanyaan selanjutnya yang sering muncul adalah manfaat apa yang dimiliki oleh seseorang, atau manfaat seperti apa yang dimiliki oleh seseorang. Merujuk pada hal tersebut, jelas bahwa memahami maksud dari Pemilik Manfaat harus memperhatikan definisi dalam Perpres Pemilik Manfaat sebagai berikut: Pasal 1 angka 2 Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN ini. Berdasarkan bunyi Pasal tersebut, seseorang dapat dikatakan sebagai Pemilik Manfaat apabila memenuhi salah satu atau lebih unsur kualifikasi umum dan kualifikasi khusus Pemilik Manfaat, yakni: 1. Kualifikasi umum, yaitu orang perseorangan yang: a. menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas sekutu/ persero aktif dan persero pasif pada Korporasi; b. memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi; c. berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau d. merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi. 2. Kualifikasi tertentu, yaitu orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Perpres Pemilik Manfaat. Dari rumusan Pasal dan jenis kualifikasi di atas, maka jelas bahwa Pemilik Manfaat merupakan individu yang memiliki kewenangan yang sangat tinggi dalam suatu Korporasi. Penetapan seseorang sebagai Pemilik Manfaat sendiri merupakan sesuatu yang sifatnya dinamis. Hal ini Mengingat konsep Pemilik Manfaat pada dasarnya lahir berdasarkan fakta empiris dan memang merupakan bentuk praktik yang berlaku secara de facto. Maksudnya, seorang Pemilik Manfaat dapat berubah dan berganti dalam hitungan hari bahkan jam tanpa bisa dibatasi karena dinamismenya itu sendiri. Misalnya, hari ini Bapak ABC adalah seorang Pemilik Manfaat Korporasi XYZ, tetapi karena satu dan lain hal, Bapak ABC sudah bukan lagi Pemilik Manfaat Korporasi pada keesokan harinya di Korporasi XYZ. Pemilik Manfaat Korporasi XYZ sudah beralih menjadi Ibu DEF. Maksud dari satu dan lain hal yang menjadi faktor berubahnya seorang Pemilik Manfaat sangatlah luas. Bisa meliputi aspek kejiwaan atau psikologis, kondisi di internal Korporasi, kondisi sosial di masyarakat meliputi aspek politik, ekonomi dan berbagai hal lainnya. Maka dari itu, dalam hal terjadi perubahan Pemilik Manfaat, Korporasi yang bersangkutan wajib melaporkan hal tersebut. Termasuk juga kewajiban pengkinian Pemilik Manfaat secara periodik atau per tahunnya untuk memastikan apakah terjadi perubahan Pemilik Manfaat atau tidak dalam suatu Korporasi. Sebagaimana kita ketahui bersama, konsep Pemilik Manfaat lahir di INDONESIA melalui pengadopsian model Pemilik Manfaat melalui model hukum, standar internasional, dan pengaturan di negara-negara lain dengan praktik baik (Best Practice). Termasuk standar internasional oleh Financial Action Task Force (FATF) dan Organisation for Economic Co- operation and Development (OECD). 40 Recommendations FATF “Beneficial owner” refers to the natural person(s) who ultimately owns or controls a customer and/or the person on whose behalf a transaction is being conducted. It also incorporates those persons who exercise ultimate effective control over a legal person or arrangement. A Beneficial Ownership Implementation Toolkit OECD Beneficial owners are always natural persons who ultimately own or control a legal entity or arrangement, such as a company, a trust, a foundation, etc. Dari kedua pengertian tersebut, Pemilik Manfaat jelas memiliki pengertian sebagai orang yang memiliki kemampuan tertinggi dari segi kepemilikan (ultimately own) atau secara pengendalian (ultimately control). Oleh karena itu, melihat konsep Pemilik Manfaat tetap harus melihat dari unsur kepemilikan dan unsur pengendalian. 1. Unsur Kepemilikan Unsur pemilik sebenar-benarnya (ultimately own) menggambarkan bahwa dana atau modal yang digunakan untuk mendirikan, mendanai, atau mengoperasikan dimiliki oleh si pemilik sebenar- benarnya tersebut. Sekalipun secara formil, dana tersebut tercatat bahkan secara resmi atas nama orang lain. Sebagai contoh, Ibu GHI merupakan pendiri dan pemegang saham mayoritas Perseroan Terbatas TUV. Padahal kenyataannya, Ibu GHI hanya dititipkan uang oleh Bapak JKL. Dengan demikian, Bapak JKL dapat dikatakan sebagai Pemilik Manfaat karena merupakan pemilik dana sebenar- benarnya (ultimate owner) dari modal Korporasi tersebut. Mengenai kepemilikan sebenarnya ini, memang terdapat pertentangan dengan konsep kepemilikan Perseroan Terbatas di INDONESIA. Praktik yang dilakukan oleh Ibu GHI dengan Bapak JKL dapat dikategorikan sebagai praktik saham pinjam nama (nominee), yang sesungguhnya dilarang dalam rezim peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas dan Penanaman Modal. Belum lagi jika kita menyinggung konsep kepemilikan tunggal (unitary ownership) yang diterapkan di INDONESIA. Larangan nominee ini tidak serta-merta mengesampingkan keberlakuan Pemilik Manfaat dalam sistem hukum nasional. Hal ini disebabkan konsep bahwa Pemilik Manfaat jauh lebih luas dan kompleks dibandingkan dengan pinjam nama dalam nominee saham. Perbedaan mendasar antara Pemilik Manfaat dengan nominee antara lain: a. Perjanjian dan Pernyataan Dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, praktik nominee melalui perjanjian dan/atau pernyataan dilarang. Adanya perjanjian atau pernyataan yang menyatakan kepemilikan saham dalam suatu Perseroan Terbatas adalah milik orang lain adalah batal demi hukum. UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Your Correction