Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Korporasi yang masih dalam status pemblokiran yang dikarenakan belum memenuhi kewajiban melaporkan Pemilik Manfaat dan/atau masuk dalam daftar hitam, tetap diblokir dan/atau dicantumkan dalam daftar hitam sampai dengan Korporasi memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction