Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjatuhan sanksi administratif dilakukan secara berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3). (2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat langsung menjatuhkan sanksi administratif tanpa dilakukan secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction