Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain Pemilik Manfaat yang telah ditetapkan oleh Korporasi, Menteri dapat MENETAPKAN Pemilik Manfaat lain. (2) Penetapan Pemilik Manfaat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan: a. hasil verifikasi; dan b. hasil analisis dan pengolahan data.
Your Correction