Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Klarifikasi tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf b dilakukan dengan cara: a. pemeriksaan dokumen; dan/atau b. permintaan keterangan. (2) Klarifikasi tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik. (3) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dituangkan dalam berita acara dan rekomendasi.
Your Correction