Correct Article 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
Current Text
(1) Klarifikasi tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf b dilakukan dengan cara:
a. pemeriksaan dokumen; dan/atau
b. permintaan keterangan.
(2) Klarifikasi tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik.
(3) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dituangkan dalam berita acara dan rekomendasi.
Your Correction
