Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Klarifikasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf a dilakukan dengan cara: a. pemanggilan Korporasi; dan/atau b. pemeriksaan di tempat. (2) Klarifikasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. media telekonferensi; b. video konferensi; atau c. sarana media elektronik lainnya. (3) Pemeriksaan di tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pada wilayah tempat dan kedudukan Korporasi dan/atau lokasi lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal. (4) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan rekomendasi.
Your Correction